Monday, January 20, 2014

PENYERAHAN KEKUASAAN RANTAU SINGINGI DAN PENGGANTIAN NAMA-NAMA KOTO DI RANTAU SINGINGI


BAB VI
PENYERAHAN KEKUASAAN RANTAU SINGINGI DAN PENGGANTIAN NAMA-NAMA KOTO DI RANTAU SINGINGI

A. PENYERAHAN KEKUASAAN RANTAU SINGINGI DARI RAJA PAGARUYUNG KEPADA   DATUK NAN BADUO

Setelah terbentuk dan tersusunnya pemerintahan adat Rantau Singingi yaitu pemerintahan adat yang bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah dibawah kekuasaan Raja Pagaruyung, dan demi meningkatakan pelaksanaan pemerintahan yang baik karena luasnya daerah kekuasaan yang dikuasai oleh Raja Pagaruyung, dan seperti kata pepatah “Rantau jauah nan tidak tajalang, daerah dokek nan indak takanono”, maka pada tahun 1605 M Raja Pagaruyung menyerahkan kekuasaan pemerintahan adat Rantau Singingi kepada Datuk Nan Baduo, dimana “WAKIL PUTUS” diberikan kepada DATUK BANDARO (yang pada  masa itu dijabat oleh SYAFI'I Datuk Bandaro 3) sebagai “RAJA ADAT DAN RAJA DIDARAT”, dan sebagai PUCUK PIMPINAN Pemerintahan Adat Rantau Singingi dan kepadanya juga diberikan gelar DATUK KHALIFAH dan merangkap sebagai ORANG GODANG yang berwenang memimpin dibidang Adat dan Pemerintahan serta memimpin dan menguasai semua yang ada didarat. Dan kemudian “AMANAH SUDAH” diberikan kepada DATUK JALO SUTAN sebagai “RAJA IBADAT DAN RAJA DIRANTAU” dan juga sebagai ORANG GODANG yang berwenang memimpin dibidang Ibadat serta memimpin dan menguasai semua yang ada disungai dan dirantau. Jabatan ini yang kemudian disebut dan dikenal dengan PIMPINAN DATUK NAN BADUO yang bertugas sebagai koordinator terhadap bidang-bidang yang dipegang oleh Datuk Nan Batujuh dan yang terpenting yaitu bahwa DATUK NAN BADUO adalah sebagai pemegang amanah dari Raja Pagaruyung. Adapun amanah dari Raja Pagaruyung itu yaitu :
1.   Apabila suatu waktu Raja Pagaruyung pindah ke wilayah Rantau Singingi, maka secara otomatis beliau tetap sebagai Raja, sedangkan Datuk Bandaro (Datuk Khalifah) kembali sebagai ORANG GODANG Rantau Singingi.
2.       Menjaga  dan  memeliharan   daerah   dan   hutan   tanah   dengan   sebaik-baiknya   dan 
        dipergunakan untuk kesejahteraan anak, cucu dan kemenakan serta masyarakat banyak.
3.       Menggarap atau mengelola kekayaan alam dan hutan tanah dengan sebaik-baiknya dan 
        tidak membuat kerusakan dan kebinasaan dimuka bumi.
4.      Apabila anak, cucu dan kemenakan serta masyarakat Rantau Singingi menggarap dan atau mengelola hutan tanah dan berusaha untuk mendapatkan hasil daripadanya, maka supaya dapat membayar atau mengganti “Pancuang ale”, seperti pepatah mengatakan, “Ka lawik babungo karang, Ka rimbo banbungo kayu, Baladang babungo ompiang, Manombang babungo pasir”. Dan dari hasil pancuang ale tersebut kemudian diserahkan kepada yang memberi amanah. Penyerahan ini dilaksanakan oleh orang godang duo sakoto kepada Datuk Bandaro (Datuk Khalifah) dan kemudian Datuk Bandaro (Datuk Khalifah) menyerahkan sebagian kepada Raja Pagaruyung sebagai “Ome Manah” yang bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara anak, cucu, kemenakan dan masyarakat banyak dengan Datuk Bandaro (Datuk Khalifah) dan juga untuk menjaga hubungan baik antara Datuk Bandaro (Datuk Khalifah) dengan Raja Pagaruyung. Dan kemudian sebagiannya lagi dari pancuang ale tersebut dipergunakan untuk pembangunan masyarakat Rantau Singingi.

Cap Pertama Datuk Bandaro yang diserahkan oleh Raja Pagaruyung kepada Datuk Bandaro Rantau Singingi

Cap Kedua Datuk Bandaro yang diserahkan oleh Raja Pagaruyung kepada Datuk Bandaro Rantau Singingi

B.   PENGGANTIAN NAMA-NAMA KOTO DI RANTAU SINGINGI

Beriringan dengan pelaksanaan penyerahan kekuasaan pemerintahan adat Rantau Singingi dari Raja Pagaruyung kepada Datuk Nan Baduo, kemudian selanjutnya Datuk Nan Baduo, Datuk Nan Batujuh dan juga Orang Godang Duo Sakoto yang ada di Rantau Singingi bersefakat untuk melakukan penggantian nama terhadap koto-koto yang ada di Rantau Singingi. Koto-koto yang dimaksud adalah :
1. Koto Ronah Tanjung Bungo / Tanah Kojan / Tanah Kerajaan berganti nama menjadi Muaralembu,
2.   Kapalo Koto berganti nama menjadi Pulau Padang,
3.   Iku Koto berganti nama menjadi Kebun Lado,
4.   Koto Kunci Loyang Pasak Malintang berganti nama menjadi Petai,
5.   Koto Balai Paranginan berganti nama menjadi Koto Baru,
6.   Koto Pinggan Ome berganti nama menjadi Sungai Paku,
7.  Koto Lantak Tunggal Bomban Bosi / Sungai nopan berganti nama menjadi Tanjung Pauh,
8.  Koto Pucuak Rantau / Pulau Potai berganti nama menjadi Pangkalan Indarung.



No comments: